KEBIJAKAN HARGA PADA PERBANKAN SYARIAH

MAKALAH
KEBIJAKAN HARGA PADA BANK SYARIAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah manejemen pemasaran
Dosen Pengampu: Faiqul Hazmi, S.E.I., M.E.Sy.




DISUSUN OLEH :
FIKI ROHMATUN (161420000091)
VENA EKA DAMAYANTI (161420000100)

PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLOTUL ULAMA
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Penetapan harga merupakan keputusan kritis yang menunjang keberhasilan operasi organisasi profit maupun non profit. Harga merupakan satu-satunya unsur bauran pemasaran yang memberikan pendapatan bagi organisasi. Namun, keputusan mengenai harga ( pemasaran jasa ) tidak mudah dilakakukan. Disatu sisi, harga yang terlalu mahal bisa meningkatkan laba jangka pendek, tetapi disisilain akan sulit dijangkau konsumen dan sukar bersaing dengan kompetitor. Dalam kasus tertentu, harga yang terlampau mahal bisa diprotes lembaga konsumen dan bahkan mengundang campur tangan pemerintah untuk menurunkannya.
Selain itu, margin laba yang besar cenderung menarik para pesaing untuk masuk ke industri yang sama. Sedangkan bila harga terlalu murah persaingan pasar bisa melonjak, namun margin kontribusi dan laba bersih yang diperoleh akan berkurang. Selain itu, sebagian konsumen bisa saja mempersepsikan kualitasnya jelek. Semua organisasi yang berorientasi nirlaba menetapkan harga atas produk atau jasa mereka.
Harga disebut dengan berbagai nama. Dalam dunia perbankan harga adalah bunga bagi Bank Konvensional, sedangkan dalam Bank Syariah harga merupakan bagi hasil. Bagaimana strategi penetapan harga dalam perbankan selanjutnya akan dibahas dalam makalah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian Harga?
2.      Bagaimana Konsep Harga Pada Bank Syariah?
3.      Apa Tujuan Penentuan Harga Diperbankan?
4.      Bagaimana Prosedur Penetapan Margin, Ujroh, dan Nisbah Bagi Hasil?
5.      Bagaimana Prosedur Penyesuaian Margin, Ujroh, dan Nisbah Bagi Hasil?

C.     Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengertian Harga.
2.      Untuk Mengetahui Konsep Harga Pada Bank Syariah
3.      Untuk Mengetahui Tujuan Penentuan Harga Diperbankan.
4.      Untuk Mengetahui Prosedur Penetapan Margin, Ujroh, dan Nisbah Bagi Hasil.
5.      Untuk Mengetahui Prosedur Penyesuaian Margin, Ujroh, dan Nisbah Bagi Hasil.
BAB II
PEMBAHASAN
A.     Pengertian Harga
Dalam ekonimi, harga, nilai dan faedah merupakan istilah-istilah yang saling berhubungan. Faedah adalah atribut suatu barang yanga dapat memuaskan kebutuhan. Sedangkan nilai adalah ungkapan secara kuantitatif tentang kekuatan barang untuk dapat menarik barang lain alam pertukaran. Tetapi perekonomian kita bukan sistem barter , maka untuk mengadakan pertukaran atau untuk mengukur niali suatu barang kita menggunakan uang, dan istilah yang di pakai adalah harga. Jadi, harga adalah nilai yang dinyatakan dalam rupiah.
Biaya seorang penjual menetapkan harga berdasarkan suatu kombinasi barang secara fisik ditambah beberapa jasa lain serta keuntungan yang memuaskan. Memang sulit untuk maendefinisikan harga. Pada sebuah mobil misalnya, harga yang ditetapkan termasuk pula harga radio, kaset, atau alat pendingin udara (A.C.), dan sebagainya. Tetapi dalam keadaan yang lain harga dapat didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan oleh pembeli. Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa:
Harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa barang kalu mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya.
Konsep yang lain menunjukkan apabila harga sebuah barang yang dibeli oleh konsumen dapat memberikan hasil yang memuaskan, maka dapat dikatakan bahwa penjualan total perusahaan akan berada pada tingkat yang memuaskan, diukur dalam nilai rupiah, sehingga dapat menciptakan langganan.
Dalam hal ini harga merupakan suatu cara bagi seorang penjual untuk membedakan penawarannya dari para pesaing. Sehingga penetapan harga dapat dipertimbangkan sebagai bagian dari fungsi diferensiasi barang dalam pemasaran. (Basu, 2002: 147-148)
Value adalah nilai suatu produk untuk ditukarkan dengan produk lain. Nilai ini dapat dilihat dalam situasi barter yaitu pertukaran antara barang dengan barang. Sekarang ini ekonomi kita tidak melakukan barter lagi, akan tetapi sudah menggunakan uang sebagai ukuran yang disebut harga. Jadi, harga (price) adalah nilai suatu barang yang dinyatakan dengan uang. (Buchari,2011:169)

B.     Konsep Harga Pada bank Syariah
“Pada tingkat harga, bila manfaat yang dirasakan konsumen meningakat, maka nilainya akan meningakt pula, demikian pula pada tingakt harga tertentu, niali suatu barang atau jasa akan meningkat seiring dengan meningkatnya manfaat yang dirasakan.” (http://googlewebligh.com,2017)

C.     Tujuan Penentuan Harga Diperbankan
Dalam penentuan baik untuk harga jual atau harga beli pihak bank harus berhati – hati. Kesalahan dalam penentuan harga akan menyebabkan kerugian bagi bank. Dalam menentuan harga harus dipertimbangkan berbagai hal, misalnya tujuan penentuan harga tersebut, hal ini disebabkan dengan diketahuinya tujuan penentuan harga tersebut menjadi mudah. Penentu harga oleh suatu bank dimaksudkan untuk berbagai tujuan yang hendak dicapai.
Tujuan penentuan harga secara umum adalah sebagai berikut: 
1.      Untuk bertahan hidup, artinya dalam kondisi tertentu, terutama dalam kondisi persaingan yang tinggi, bank dapat menentukan harga semurah mungkin dengan maksud produk atau jasa yang ditawarkan laku dipasaran. Misalnya, untuk bunga simpanan lebih tinggi dibandingkan dengan bunga pesaing dan bunga pinjaman rendah tapi dalam kondisi masih menguntungkan.
2.      Untuk memaksimalkan laba, tujuan harga ini dengan mengharapkan penjualan yang meningkat sehingga laba dapat ditingkatkan. Penentuan harga biasanya bisa dilakukan dengan harga murah atau tinggi.
3.      Untuk memperbesar market share, penentuan harga ini dengan harga yang murah sehingga diharapkan jumlah nasabah meningkat dan diharapkan pula nabasabah pesaing beralih keproduk yang ditawarkan. Contohnya, penentuan sukui bunga simpanan yang lebih tinggi dari pesaing ditambah kelebihan lainnya seperti hadiah.
4.      Mutu Produk, tujuan dalam hal mutu produk adalah untuk memberikan kesan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memiliki kualitas yang tinggi dan biasanya harga ditentukan setinggi mungkin dan untuk bunga simpanan ditawarkan dengan suku bunga rendah.
5.      Karena pesaing, dalam hal ini penentuan harga dengan melihat harga pesaing. Tujuannyaa adalah agar harga pesaing artinya bunga simpanan diatas pesaing dan bunga pinjaman dibawah pesaing. (Kasmir,2008:103)


D.    Prosedur Penetapan Margin, Ujroh dan Nisbah Bagi Hasil
Ada berapa metode yang dapat digunakan sebagai rencana dan variasi, dalam penetapan harga menurut Marras (1999:181-185), harga dapat ditentukan atau dihitung:
1.      Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (cost plus pricing method).
2.      Harga yang berdasarkan pada keseimbangan antara permintaan dan suplai.
3.      Ppenetapan harga pasar yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar.
4.      Harga yang berdasarkan keseimbangan antara suplai dan permintaan.
5.      Penetapan harga atas dasar kekuatan pasar. (http://googlewebligh.com,2017)

Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menetapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan cara:
a.       Pembiayan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.      Pembiayan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarokah)
c.       Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.      Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijaroh)
e.       Atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijaroh wa iqtina)
Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank syariah dasr hukumnya adalah Al-qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bankyang berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.(http://www.slidesshare.net,2017)


Prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah):
Bai’al-murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan yang diinginkannya. Sebagai contoh harga pokok barang Gunung Kijang Rp 100.000,- keuntungan yang diharapkan adalah sebesar Rp5.000,- sehingga harga jualnya Rp105.000,-. Kegiatan Bai’al-murabahah ini baru dilakukan setelah ada kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia perbankan kegiatan Bai’al-murabahah pada pembiayaan produk barang-barang investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of Credit atau lebih dikenal dengan nama L/C. (Abdullah,2013:222)

Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijaroh)
 Ijaroh adalah transaksi sewa-menyewa atas suatu barang dan atau upah-mengupah (ujroh) atas suatu jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. (Mardani,2012:247)

Al-Ijaroh adalah  Dalam praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating leader maupun finansial leader. (Kasmir,2012:255)

Pembiayan berdasarkan prinsip bagi hasil:
Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga, akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prisip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam empat akad utama, yaitu:

·        Al-Musyarokah
·        Al-Mudharabah
·        Al-Muzara’ah
·        Al-Musyaqoh

1.      Al-Musyarokah
      Adalah akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
      Al-Musyarokah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Al-Musyarokah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada lembaga keuangan modal ventura. (Kasmir,2012:249)
2.      Al-Mudharabah
      Al-Mudharabah merupakan akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyadiakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab. (Abdullah,2013:220)
Dalam praktiknya Mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu Mudharabah Muthlaqah dan Mudarabah Muqayyadah. Pengertian Mudharabah Muthlaqah merupakan kerjam sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis. Sedangkan Mudarabah Muqayyadah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-Mudharabah biasanya diaplikasikan pada produk pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan Mudharabah diambil dari simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan nasabah untuk usaha tertentu. (Kasmir,2012:251)
Konsep bagi hasil ini sangat berbeda dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.       Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan pengelola dana.
b.      Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal dengan sistem pool of fund (penghimpun dana), selanjutnya pengelola akan menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
c.       Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tersebut.(http://punyahari.blogspot.com,2017)
d.      Sumber dana terdiri dari:
1)      Simpanan : tabungan dan simpanan berjangka.
2)      Modal : simpanan pokok, simpanan wajib, dan lain-lain.
3)      Hutang pihak lain.
Perhitungan bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan pola:
a.    Revenue sharing yaitu para pihak mendapatkan bagi hasil sebesar nisbah dikalikan dengan besarnya pendapatan (revanue) yang diperoleh oleh pemilik usaha (mudharib).
b.   Profit and loss sharing yaitu para pihak akan memperoleh bagi hasil sebesar nisbah yang telah disepakati dikalikan besarnya keuntungan (profit) yang diperoleh oleh pengusaha (mudharib). Sedangkan jika mengalami kerugian ditanggung bersam sebanding dengan kontribusi masing-masing pihak. (www.kompasianan.com,2017).

3.      Al-Muzara’ah
Adalah kerja sama pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan pernggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.

4.      Al-Musaqoh
Al-Musaqoh merupakan bagian dari al-muzara’ah yaitu penggarapan hanya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi tetap dalam adalah kerjasama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap. (Kasmir,2012:252)

E.      Prosedur Penyesuaian Margin, Ujroh dan Nisbah Bagi Hasil
Penyesuaian Margin Murabahah:
Transaksi dilakukan berdasarkan konsep “ cost plusprofit”, dimana penjual menentukan harga dan keuntungan (profit margin) hingga mencapai harga jual yang disepakati (dalam hal ini, harga jual adalah harga jual oleh bank).
Harga jual oleh bank (piutang murabahah = pokok + margin) yang telah disepakati tersebut akan dibayar oleh nasabah secara cicilan dan tidak boleh ditambah selama jangka waktu pembiayaan atau sampai dengan fasilitas dilunasi oleh nasabah.
Keuntungan yang diterima bank dalam murabahah disebut profit margin (margin). Nominal profit margin yang telah dispakatidiawal tidak dapat ditambah selama periode pembiayaan.

Penyesuaian Margin Ijaroh :
Margin yang dikenakan kepada nasabah selama periode pembiayaan dapat bersifat tetap maupun mengembang.
Bila menggunakan margin tetap maka jangka waktu pembiayaan maksimal 5 tahun. Dan bila menggunakan margin mengembang, maka margin tetap diberikan maksimal 5 tahun dan kemudian menggunakan margin mengembang dimana penyesuaian margin dilakukan pada saat review yang telah disepakati oleh Bank dan Nasabah diawal perjanjian.

Total biaya sewa / upah = pokok pembiayaan ditambah dengan margin bank.

Penyesuaian Nisbah Bagi Hasil :
·        Retrun/pendapatan bank berupa bagi hasil atas pendapatan/keuntungan usaha nasabah dalam menggunakan dana musyarokah dan mudharabah.
·        Bagi hasil dapat dihitung berdasarkan pendapatan ataupun keuntungasn usaha nasabah.
·        Nisbah bagi hasil dapat diubah (dievaluasi) sesuai kesepakatan selama dilakukan sebelum adanya realisasi pendapatan/keuntungan usaha nasabah.(https://permatabank.com,2017)







BAB III
PENUTUP


A.     Kesimpulan
Harga dapat didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan oleh pembeli. Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa:
Harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa barang kalu mungkin) yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta pelayanannya.
Prosedur penetapan margin, ujroh dan nisbah bagi hasil yaitu diantaranya:
Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (cost plus pricing method), harga yang berdasarkan pada keseimbangan antara permintaan dan suplai, penetapan harga pasar yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar, harga yang berdasarkan keseimbangan antara suplai dan permintaan, penetapan harga atas dasar kekuatan pasar.

Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah menetapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam dengan pihak lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.

B.     Saran
Pemakalah menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat kesalahan. Oleh klarena itu, pemakalah sangat berharap saran dari pembaca terutama Bapak Dosen selaku pembimbing Mata Kuliah Managemen Pemasaran.










DAFTAR PUSTAKA


Abdullah, Thamrin dan Francis Tantri. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Alma, Buchari.2011. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung : Alfabeta.
Kasmir. 2008. Manajemen Perbankan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
……… . 2012. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Mardani. 2012. Fiqh Ekonomi Syariah.Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Swastha, Basu. 2002. Azas-Azas Marketing. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.

Posting Komentar

Designed by OddThemes | Distributed by Gooyaabi Templates