MAKALAH
KEBIJAKAN
HARGA PADA BANK SYARIAH
Disusun
untuk memenuhi tugas mata kuliah
manejemen pemasaran
Dosen Pengampu: Faiqul Hazmi, S.E.I., M.E.Sy.
DISUSUN
OLEH :
FIKI
ROHMATUN (161420000091)
VENA EKA DAMAYANTI (161420000100)
PROGAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLOTUL ULAMA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Penetapan harga merupakan keputusan kritis yang menunjang
keberhasilan operasi organisasi profit maupun non profit. Harga merupakan
satu-satunya unsur bauran pemasaran yang memberikan pendapatan bagi organisasi.
Namun, keputusan mengenai harga ( pemasaran jasa ) tidak mudah dilakakukan.
Disatu sisi, harga yang terlalu mahal bisa meningkatkan laba jangka pendek,
tetapi disisilain akan sulit dijangkau konsumen dan sukar bersaing dengan
kompetitor. Dalam kasus tertentu, harga yang terlampau mahal bisa diprotes
lembaga konsumen dan bahkan mengundang campur tangan pemerintah untuk
menurunkannya.
Selain itu, margin laba yang besar cenderung menarik para pesaing
untuk masuk ke industri yang sama. Sedangkan bila harga terlalu murah
persaingan pasar bisa melonjak, namun margin kontribusi dan laba bersih yang
diperoleh akan berkurang. Selain itu, sebagian konsumen bisa saja
mempersepsikan kualitasnya jelek. Semua organisasi yang berorientasi nirlaba
menetapkan harga atas produk atau jasa mereka.
Harga disebut dengan berbagai nama. Dalam dunia perbankan harga
adalah bunga bagi Bank Konvensional, sedangkan dalam Bank Syariah harga
merupakan bagi hasil. Bagaimana strategi penetapan harga dalam perbankan
selanjutnya akan dibahas dalam makalah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa Pengertian Harga?
2.
Bagaimana Konsep Harga Pada Bank Syariah?
3.
Apa Tujuan Penentuan Harga Diperbankan?
4.
Bagaimana Prosedur Penetapan Margin, Ujroh, dan Nisbah Bagi Hasil?
5.
Bagaimana Prosedur Penyesuaian Margin, Ujroh, dan Nisbah Bagi
Hasil?
C.
Tujuan
1.
Untuk Mengetahui Pengertian Harga.
2.
Untuk Mengetahui Konsep Harga Pada Bank Syariah
3.
Untuk Mengetahui Tujuan Penentuan Harga Diperbankan.
4.
Untuk Mengetahui Prosedur Penetapan Margin, Ujroh, dan Nisbah Bagi
Hasil.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Harga
Dalam ekonimi, harga, nilai dan faedah merupakan istilah-istilah
yang saling berhubungan. Faedah adalah atribut suatu barang yanga dapat
memuaskan kebutuhan. Sedangkan nilai adalah ungkapan secara kuantitatif tentang
kekuatan barang untuk dapat menarik barang lain alam pertukaran. Tetapi
perekonomian kita bukan sistem barter , maka untuk mengadakan pertukaran atau
untuk mengukur niali suatu barang kita menggunakan uang, dan istilah yang di
pakai adalah harga. Jadi, harga adalah nilai yang dinyatakan dalam rupiah.
Biaya seorang penjual menetapkan harga berdasarkan suatu kombinasi
barang secara fisik ditambah beberapa jasa lain serta keuntungan yang
memuaskan. Memang sulit untuk maendefinisikan harga. Pada sebuah mobil
misalnya, harga yang ditetapkan termasuk pula harga radio, kaset, atau alat
pendingin udara (A.C.), dan sebagainya. Tetapi dalam keadaan yang lain harga
dapat didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan oleh pembeli. Jadi, secara
singkat dapat dikatakan bahwa:
Harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa barang kalu mungkin)
yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta
pelayanannya.
Konsep yang lain menunjukkan apabila harga sebuah barang yang
dibeli oleh konsumen dapat memberikan hasil yang memuaskan, maka dapat
dikatakan bahwa penjualan total perusahaan akan berada pada tingkat yang
memuaskan, diukur dalam nilai rupiah, sehingga dapat menciptakan langganan.
Dalam hal ini harga merupakan suatu cara bagi seorang penjual untuk
membedakan penawarannya dari para pesaing. Sehingga penetapan harga dapat
dipertimbangkan sebagai bagian dari fungsi diferensiasi barang dalam pemasaran.
(Basu, 2002: 147-148)
Value adalah nilai suatu produk untuk ditukarkan dengan produk lain.
Nilai ini dapat dilihat dalam situasi barter yaitu pertukaran antara barang
dengan barang. Sekarang ini ekonomi kita tidak melakukan barter lagi, akan
tetapi sudah menggunakan uang sebagai ukuran yang disebut harga. Jadi, harga
(price) adalah nilai suatu barang yang dinyatakan dengan uang.
(Buchari,2011:169)
B.
Konsep Harga Pada bank Syariah
“Pada tingkat harga, bila manfaat yang dirasakan konsumen
meningakat, maka nilainya akan meningakt pula, demikian pula pada tingakt harga
tertentu, niali suatu barang atau jasa akan meningkat seiring dengan
meningkatnya manfaat yang dirasakan.” (http://googlewebligh.com,2017)
C.
Tujuan Penentuan Harga Diperbankan
Dalam penentuan baik untuk harga jual atau harga beli pihak bank
harus berhati – hati. Kesalahan dalam penentuan harga akan menyebabkan kerugian
bagi bank. Dalam menentuan harga harus dipertimbangkan berbagai hal, misalnya
tujuan penentuan harga tersebut, hal ini disebabkan dengan diketahuinya tujuan
penentuan harga tersebut menjadi mudah. Penentu harga oleh suatu bank
dimaksudkan untuk berbagai tujuan yang hendak dicapai.
Tujuan penentuan harga secara umum adalah sebagai berikut:
1.
Untuk bertahan hidup, artinya dalam kondisi tertentu, terutama
dalam kondisi persaingan yang tinggi, bank dapat menentukan harga semurah
mungkin dengan maksud produk atau jasa yang ditawarkan laku dipasaran.
Misalnya, untuk bunga simpanan lebih tinggi dibandingkan dengan bunga pesaing
dan bunga pinjaman rendah tapi dalam kondisi masih menguntungkan.
2.
Untuk memaksimalkan laba, tujuan harga ini dengan mengharapkan
penjualan yang meningkat sehingga laba dapat ditingkatkan. Penentuan harga
biasanya bisa dilakukan dengan harga murah atau tinggi.
3.
Untuk memperbesar market share, penentuan harga ini dengan harga
yang murah sehingga diharapkan jumlah nasabah meningkat dan diharapkan pula
nabasabah pesaing beralih keproduk yang ditawarkan. Contohnya, penentuan sukui
bunga simpanan yang lebih tinggi dari pesaing ditambah kelebihan lainnya seperti
hadiah.
4.
Mutu Produk, tujuan dalam hal mutu produk adalah untuk memberikan
kesan bahwa produk atau jasa yang ditawarkan memiliki kualitas yang tinggi dan
biasanya harga ditentukan setinggi mungkin dan untuk bunga simpanan ditawarkan
dengan suku bunga rendah.
5.
Karena pesaing, dalam hal ini penentuan harga dengan melihat harga
pesaing. Tujuannyaa adalah agar harga pesaing artinya bunga simpanan diatas
pesaing dan bunga pinjaman dibawah pesaing. (Kasmir,2008:103)
D.
Prosedur Penetapan Margin, Ujroh dan Nisbah Bagi Hasil
Ada berapa metode yang dapat digunakan sebagai rencana dan variasi,
dalam penetapan harga menurut Marras (1999:181-185), harga dapat ditentukan
atau dihitung:
1.
Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (cost
plus pricing method).
2.
Harga yang berdasarkan pada keseimbangan antara permintaan dan
suplai.
3.
Ppenetapan harga pasar yang ditetapkan atas dasar kekuatan pasar.
4.
Harga yang berdasarkan keseimbangan antara suplai dan permintaan.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk
sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip
syariah menetapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam dengan pihak lain
yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan
lainnya.
Penentuan harga atau keuntungan pada bank yang berdasarkan prinsip
syariah dilakukan dengan cara:
a.
Pembiayan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
b.
Pembiayan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarokah)
c.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
d.
Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan
(ijaroh)
e.
Atau dengan pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa
dari pihak bank oleh pihak lain (ijaroh wa iqtina)
Penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank syariah juga
dilakukan sesuai Syariat Islam. Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan
bank syariah dasr hukumnya adalah Al-qur’an dan Sunnah Rasul. Jenis bank ini
mengharamkan penetapan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bankyang
berdasarkan prinsip syariah, bunga adalah riba.(http://www.slidesshare.net,2017)
Prinsip jual beli barang dengan keuntungan (murabahah):
Bai’al-murabahah merupakan kegiatan jual beli pada harga pokok
dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam hal ini penjual harus
terlebih dahulu memberitahukan harga pokok yang ia beli ditambah keuntungan
yang diinginkannya. Sebagai contoh harga pokok barang Gunung Kijang Rp
100.000,- keuntungan yang diharapkan adalah sebesar Rp5.000,- sehingga harga
jualnya Rp105.000,-. Kegiatan Bai’al-murabahah ini baru dilakukan setelah ada
kesepakatan dengan pembeli, baru kemudian dilakukan pemesanan. Dalam dunia
perbankan kegiatan Bai’al-murabahah pada pembiayaan produk barang-barang
investasi baik dalam negeri maupun luar negeri seperti Letter of Credit atau
lebih dikenal dengan nama L/C. (Abdullah,2013:222)
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijaroh)
Ijaroh adalah transaksi sewa-menyewa
atas suatu barang dan atau upah-mengupah (ujroh) atas suatu jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. (Mardani,2012:247)
Al-Ijaroh adalah Dalam
praktiknya kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing, baik untuk kegiatan
operating leader maupun finansial leader. (Kasmir,2012:255)
Pembiayan berdasarkan prinsip bagi hasil:
Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal
dengan istilah kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran
dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan. Jika dalam bank konvensional keuntungan
bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada
istilah bunga, akan tetapi bank syariah menerapkan sistem bagi hasil. Prisip
bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam empat akad utama, yaitu:
·
Al-Musyarokah
·
Al-Mudharabah
·
Al-Muzara’ah
·
Al-Musyaqoh
1.
Al-Musyarokah
Adalah akad kerja sama
antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Masing-masing pihak
memberikan dana atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko akan
ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al-Musyarokah dalam
praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini
nasabah yang dibiayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan
proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk
bank setelah terlebih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah.
Al-Musyarokah dapat pula dilakukan untuk kegiatan investasi seperti pada
lembaga keuangan modal ventura. (Kasmir,2012:249)
2.
Al-Mudharabah
Al-Mudharabah merupakan
akad kerja sama antara dua pihak, dimana pihak pertama menyadiakan seluruh
modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan
yang dituangkan dalam kontrak. Apabila rugi, maka akan ditanggung pemilik modal
selama kerugian itu bukan akibat dari kelalaian si pengelola. Apabila kerugian
diakibatkan kelalaian pengelola, maka si pengelolalah yang bertanggung jawab. (Abdullah,2013:220)
Dalam praktiknya Mudharabah terbagi dalam dua jenis, yaitu
Mudharabah Muthlaqah dan Mudarabah Muqayyadah. Pengertian Mudharabah Muthlaqah
merupakan kerjam sama antara pihak pertama dan pihak lain yang cakupannya lebih
luas. Maksudnya tidak dibatasi oleh waktu, spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Sedangkan Mudarabah Muqayyadah dimana pihak lain dibatasi oleh waktu
spesifikasi usaha dan daerah bisnis.
Dalam dunia perbankan Al-Mudharabah biasanya diaplikasikan pada
produk pembiayaan modal kerja. Dana untuk kegiatan Mudharabah diambil dari
simpanan tabungan berjangka seperti tabungan haji atau tabungan kurban. Dana
juga dapat dilakukan dari deposito biasa dan deposito spesial yang dititipkan
nasabah untuk usaha tertentu. (Kasmir,2012:251)
Konsep
bagi hasil ini sangat berbeda dengan konsep bunga yang diterapkan oleh sistem
ekonomi konvensional. Dalam ekonomi syariah, konsep bagi hasil dapat dijabarkan
sebagai berikut:
a.
Pemilik dana menanamkan dananya melalui institusi keuangan
pengelola dana.
b.
Pengelola mengelola dana-dana tersebut dalam sistem yang dikenal
dengan sistem pool of fund (penghimpun dana), selanjutnya pengelola akan
menginvestasikan dana-dana tersebut kedalam proyek atau usaha-usaha yang layak
dan menguntungkan serta memenuhi semua aspek syariah.
c.
Kedua belah pihak membuat kesepakatan (akad) yang berisi ruang
lingkup kerjasama, jumlah nominal dana, nisbah dan jangka waktu berlakunya
kesepakatan tersebut.(http://punyahari.blogspot.com,2017)
d.
Sumber dana terdiri dari:
1)
Simpanan : tabungan dan simpanan berjangka.
2)
Modal : simpanan pokok, simpanan wajib, dan lain-lain.
3)
Hutang pihak lain.
Perhitungan bagi hasil disepakati menggunakan pendekatan pola:
a.
Revenue sharing yaitu para pihak mendapatkan bagi hasil sebesar
nisbah dikalikan dengan besarnya pendapatan (revanue) yang diperoleh oleh
pemilik usaha (mudharib).
b.
Profit and loss sharing yaitu para pihak akan memperoleh bagi hasil
sebesar nisbah yang telah disepakati dikalikan besarnya keuntungan (profit)
yang diperoleh oleh pengusaha (mudharib). Sedangkan jika mengalami kerugian
ditanggung bersam sebanding dengan kontribusi masing-masing pihak. (www.kompasianan.com,2017).
3.
Al-Muzara’ah
Adalah
kerja sama pengelola pertanian antara pemilik lahan dengan pernggarap. Pemilik
lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk ditanami produk pertanian dengan
imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dalam dunia perbankan kasus ini
diaplikasikan untuk pembiayaan bidang plantation atas dasar bagi hasil panen.
4.
Al-Musaqoh
Al-Musaqoh
merupakan bagian dari al-muzara’ah yaitu penggarapan hanya bertanggung jawab
atas penyiraman dan pemeliharaan dengan menggunakan dana dan peralatan mereka
sendiri. Imbalan tetap diperoleh dari persentase hasil panen pertanian. Jadi
tetap dalam adalah kerjasama pertanian antara pemilik lahan dan penggarap.
(Kasmir,2012:252)
E.
Prosedur Penyesuaian Margin, Ujroh dan Nisbah Bagi Hasil
Penyesuaian Margin Murabahah:
Transaksi dilakukan berdasarkan konsep “ cost plusprofit”,
dimana penjual menentukan harga dan keuntungan (profit margin) hingga
mencapai harga jual yang disepakati (dalam hal ini, harga jual adalah harga
jual oleh bank).
Harga jual oleh bank (piutang murabahah = pokok + margin) yang
telah disepakati tersebut akan dibayar oleh nasabah secara cicilan dan tidak
boleh ditambah selama jangka waktu pembiayaan atau sampai dengan fasilitas
dilunasi oleh nasabah.
Keuntungan yang diterima bank dalam murabahah disebut profit margin
(margin). Nominal profit margin yang telah dispakatidiawal tidak dapat ditambah
selama periode pembiayaan.
Penyesuaian Margin Ijaroh :
Margin yang dikenakan kepada nasabah selama periode pembiayaan
dapat bersifat tetap maupun mengembang.
Bila menggunakan margin tetap maka jangka waktu pembiayaan maksimal
5 tahun. Dan bila menggunakan margin mengembang, maka margin tetap diberikan
maksimal 5 tahun dan kemudian menggunakan margin mengembang dimana penyesuaian
margin dilakukan pada saat review yang telah disepakati oleh Bank dan Nasabah
diawal perjanjian.
Total biaya sewa / upah = pokok pembiayaan ditambah dengan margin
bank.
Penyesuaian Nisbah Bagi Hasil :
·
Retrun/pendapatan bank berupa bagi hasil atas pendapatan/keuntungan
usaha nasabah dalam menggunakan dana musyarokah dan mudharabah.
·
Bagi hasil dapat dihitung berdasarkan pendapatan ataupun
keuntungasn usaha nasabah.
·
Nisbah bagi hasil dapat diubah (dievaluasi) sesuai kesepakatan
selama dilakukan sebelum adanya realisasi pendapatan/keuntungan usaha nasabah.(https://permatabank.com,2017)
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Harga dapat didefinisikan sebagai jumlah yang dibayarkan oleh
pembeli. Jadi, secara singkat dapat dikatakan bahwa:
Harga adalah jumlah uang (ditambah beberapa barang kalu mungkin)
yang dibutuhkan untuk mendapatkan sejumlah kombinasi dari barang beserta
pelayanannya.
Prosedur penetapan margin, ujroh dan nisbah bagi hasil yaitu
diantaranya:
Harga didasarkan pada biaya total ditambah laba yang diinginkan (cost
plus pricing method), harga yang berdasarkan pada keseimbangan antara
permintaan dan suplai, penetapan harga pasar yang ditetapkan atas dasar
kekuatan pasar, harga yang berdasarkan keseimbangan antara suplai dan
permintaan, penetapan harga atas dasar kekuatan pasar.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah, penentuan harga produk
sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan
prinsip syariah menetapkan aturan perjanjian berdasarkan hukum islam dengan pihak
lain yang ingin menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan
lainnya.
B.
Saran
Pemakalah menyadari bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan dan masih terdapat kesalahan. Oleh klarena itu, pemakalah sangat
berharap saran dari pembaca terutama Bapak Dosen selaku pembimbing Mata Kuliah
Managemen Pemasaran.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Thamrin dan Francis Tantri. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta :
PT RajaGrafindo Persada.
Alma,
Buchari.2011. Manajemen Pemasaran dan Pemasaran Jasa. Bandung :
Alfabeta.
Kasmir.
2008. Manajemen Perbankan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
………
. 2012. Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.
Mardani.
2012. Fiqh Ekonomi Syariah.Jakarta : Kencana Prenada Media Group.
Swastha,
Basu. 2002. Azas-Azas Marketing. Yogyakarta : Liberty Yogyakarta.
Posting Komentar