MAKALAH FIQIH MUAMALAH AR-RAHN (GADAI) PERBANKAN SYARIAH

MAKALAH
FIQIH MUAMALAH
“AR RAHN (GADAI)”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama 3 (Fiqh)
Dosen Pengampu : Alfa Syahriar, Lc., M.Sy


Disusun oleh:
Fiki R ohmatun 161420000091

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU) JEPARA
TAHUN 2017

Kata Pengantar
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, segala puji bagi Allah yang telah menganugrahkan keimanan, keislaman, kesehatan dan kesempatan sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik. Makalah dengan judul “Rahn (Gadai)” ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Agama 3 (Fiqh).
Penyusunan makalah ini tak lepas dari campur tangan berbagai pihak yang telah berkontribusi secara maksimal. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebener-besarnya.
Meski demikian, penulis meyakini masih banyak yang perlu diperbaiki dalam penyusunan makalaih ini, baik dari segi tulisan, sumber hukum, tata bahasa, dan bahkan tanda baca. Sehingga sangat diharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian sebagai bahan evaluasi penulis.
Demikian, besar harapan penulis agar makalah ini dapat menjadi bacaan menarik bagi pembaca.

Jepara, 28 Desember 2017

Penulis





Daftar Isi
HALAMAN JUDUL ..................................................................... i
KATA PENGANTAR.................................................................... ii
DARTAR ISI.................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................. 1
a.       Latar Belakang.................................................................... 1
b.      Rumusan Masalah................................................................ 1
c.       Tujuan.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................... 3
a.       Pengertian Ar Rahn............................................................. 3
b.      Landasan Hukum................................................................ 3
c.       Rukun Dan Syarat Rahn...................................................... 4
d.      Relevansi Rahn Dengan Muamalah Kontemporer.............. 6
BAB III PENUTUP........................................................................ 7
Kesimpulan...................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA..................................................................... 8







BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk).Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka.
Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi social dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.
Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizamankiwari ini.Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya.
Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya.  Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut senghingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tampa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.

B.     RumusanMasalah
1.      Bagaimana Pengertian Rahn Menurut Ulama’ Fiqih ?
2.      Apa Landasan Hukum Rahn ?
3.      Bagaimana Syarat Dan Rukun Rahn ?
4.      Bagaimana Relevansi Rahn Dengan Muamalah Kontemporer ?

C.     Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Apa Yang Dimaksud Dengan Rahn.
2.      Untuk Mengetahui Landasan Hokum Dari Rahn.
3.      Untuk Mengetahui Syarat Dan Rukun Rahn.
4.      Untuk Mengetahui Relevansi Rahn Dengan Muamalah Kontemporer.

  

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Ar-Rahn
Ar rahn menurut bahasa adalah ats tsubut atau ad-dawam yang berarti tetap,kekal dan menggadaikan. Ada pula yang mengartikan makna rahn adalah terpurung atau terjerat (Suhendi,2014:105 ).
Adapun menurut istilah ada beberapa pengertian ar rahn yaitu:
1.      Rahn menurut wahbah az-zuhaili adalah menahan sesuatu dengan hak yang memungkinkan untuk mengambil manfaat darinya
2.      Menurut sayyid sabbiq adalah menjadikan suatu benda berharga dalam pandangan syarat sebagai jaminan atas hutang selama masih ada dua kemungkinan untuk mengembalikan uang itu atau mengambi sebagian benda itu.
3.      Rahn atau gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebai tanggungan hutang
4.      Gadai ialah menjadikan harta benda sebagai jaminan atas hutang
5.      Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan dalam utang-piutang (Huda,2011:91)
B.     Landasan Hukum
Sebagai referensi atau landasan hukum pinjam meminjam dengan jaminan (borg) adalah firman Allah sebagai berikut:
Surat Al Baqoroh ayat 283
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
QS. Al Baqoroh ayat 283
Sedangkan landasan dari hadist rasulullah SAW. Diterangkan bahwa suatu hari beliau pernah membeli makanan tidak secara kontan dari seorang Yahudi dengan menukar baju besinya sebagai agunan (jaminan) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori berikut ini :
أن النبي صلعم اشتري من يهودي طعاما الي أجل ورهن درعه
Rasulullah SAW. Membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besi kepadanya.
Dari hadits diatas dapat dipahmi bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan antara orang Muslim dan non-Muslim dalam bidang muamalah, maka seorang Muslim tetap wajib membayar utangnya sekalipun kepada non-Muslim.
Ulama juga sepakat tentang dibolehkannya melakukan akad Rahn. Hanya saja ada sebagian ulama yang tidak membolehkan untuk melakukan akad Rahn kecuali dalam perjalana. Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid, Ad-Dahakh dan kalangan ulama Dhahiriyah. Tetapi maayoritas ulama membolehkannya dan tidak menjadikan kalimat “dalam perjalanan” (yang tercantun dalanm ayat diatas) sebagai syarat, tetapi mereka memahami penyebutan tersebut hanya sebagai penggambaran kebiasaan yang berlaku ketika itu (Huda,2011:92-93).
C.    Rukun dan Syarat Rahn
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun rahn hanya terdiri dari ijab dan qabul. Sedangkan jumhur ulama berpendapat rukun rahn ada tiga disamping sighat, ijab dan qabul. Rukun-rukun yang dimaksud adalah aqid (rahin dan murtahin), marhun (barang yang dijadikan agunan), dan murhun bih (hutang yang merupakan hak murtahin)(Huda,2011:94).
1.  Rukun rahn antara lain:
a. Ar-rahin (yang menggadaikan). Orang yang telah dewasa, berakal,bisa di percaya, dan memiliki barang yang digadaikan.
b. Al-murtahin (yang menerima gadai). Orang, bank, atau lembagayang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal denganjaminan barang (gadai).
c. Al-marhun/rahn (barang yang digadaikan). Barang yang digunakanrahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan hutang.
d. Al-marhun Bih (hutang). Sejumlah dana yang diberikan murtahinkepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
e. sighat, ijab dan qabul. Kesepakatan antara rahn dan murtahin dalam melakukan transaksi.
2. Syarat Ar-Rahn antara lain:
a. Rahin dan Murtahin pihak-pihak yang melakukan perjanjian rahn, yaitu rahin danmurtahin harus mengikuti syarat-syarat berikut kemampuan,berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untukmelakukan transaksi pemilikan
b. Shighat
1)      Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan jugadengan suatu waktu dimasa depan.
2)       Rahn mempunyai sisi pelepasan barang dan pemberian hutangseperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh di ikat dengansyarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.
c. Marhun bih (hutang)
Harus merupakan hak yang wajib diberikan atau diserahkankepada pemiliknya. Memungkinkan pemanfaatan bila sesuatumenjadi hutang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah.Harus dikuantifikasikan atau dapat dihitung jumlahnya. Bilatidak dapat diukur atau dikuantifikasi rahn itu tidak sah.
d. Marhun (barang)
Aturan pokok dalam mazhab Maliki tentang masalah ini ialahbahwa gadai itu dapat dilakukan pada semua macam harga padasemua macam jual beli, kecuali pada jual beli mata uang (sharf) dan pokok modal pada salam yang berkaitan dengan tanggungan.
D.    Relevansi Rahn Dengan Muamalah Kontemporer.
Secara bahasa kontemporer berarti pada waktu yang sama, semasa, sewaktu, padamasakini, dewasaini. sedangakan muamalah kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan keharta bendaan dalam bentukt ransaksi-transaksi yang modern. Dalam hal ini rahn adalah salah satu dari modifikasi akad klasik yang terjadi pada masa kontemporer. Rahn yang berarti jaminan. Rahn atau gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan hutang.
Jadi, walaupun muamalah klasik itu sudah dianggap tidak relevan lagi dengan konteks bisnis kontemporer sekarang tidak dapat dipungkiri juga kalau muamalah klasik mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan konsep muamalah kontemporer karena muamalah klasik itulah yang menjadi konsep utamanya walaupun sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ar rahn menurut bahasa adalah ats tsubut atau ad-dawam yang berarti tetap,kekal dan menggadaikan. Sedangkan menurut istilah Rahn atau gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebai tanggungan hutang.
Landasan hukum rahn atau gadai terdapat dalam sutar Al-Baqoroh ayat 283 yang Artinya Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan
  Dijelaskan juga dalam hadits riwayat BukhoriRasulullah SAW. Membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menggadaikan baju besi kepadanya.
Dalam pelaksanaanya harus memenuhi syarat dan rukunnya sebagai berikut rukun rahn ada tiga disamping sighat, ijab dan qabul sedangkan syarat rahn harus ada ucapan atau isyarat atau kesepakatan, barang yang menjadi jaminan dan hutang yang telah ditentukan.


DAFTAR PUSTAKA
Huda, Qomarul. Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras,2011.
Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah, Jakatra: PT RajaGrafindo Persada,2014.

http://googleweblight.com/?lite_url=http://sman1tompobulu.blogspot.com/2016/03/materi-fiqh-muamalah-lengkap.

Posting Komentar

Designed by OddThemes | Distributed by Gooyaabi Templates