MAKALAH
FIQIH MUAMALAH
“AR RAHN
(GADAI)”
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Agama
3 (Fiqh)
Dosen
Pengampu : Alfa Syahriar, Lc., M.Sy
Disusun oleh:
Fiki R ohmatun 161420000091
PROGRAM
STUDI PERBANKAN SYARIAH
FAKULTAS
SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS
ISLAM NAHDLATUL ULAMA’ (UNISNU) JEPARA
TAHUN
2017
Kata
Pengantar
Alhamdulillahi robbil ‘alamin, segala
puji bagi Allah yang telah menganugrahkan keimanan, keislaman, kesehatan dan
kesempatan sehingga penulis dapat menyusun makalah ini dengan baik. Makalah
dengan judul “Rahn (Gadai)”
ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Agama 3 (Fiqh).
Penyusunan makalah ini tak lepas dari
campur tangan berbagai pihak yang telah berkontribusi secara maksimal. Oleh
karena itu saya mengucapkan terima kasih yang sebener-besarnya.
Meski demikian, penulis meyakini masih
banyak yang perlu diperbaiki dalam penyusunan makalaih ini, baik dari segi
tulisan, sumber hukum, tata bahasa, dan bahkan tanda baca. Sehingga sangat
diharapkan kritik dan saran dari pembaca sekalian sebagai bahan evaluasi
penulis.
Demikian, besar harapan penulis agar
makalah ini dapat menjadi bacaan menarik bagi pembaca.
Jepara, 28 Desember 2017
Penulis
Daftar
Isi
HALAMAN
JUDUL ..................................................................... i
KATA
PENGANTAR.................................................................... ii
DARTAR
ISI.................................................................................. iii
BAB I PENDAHULUAN.............................................................. 1
a.
Latar Belakang.................................................................... 1
b.
Rumusan Masalah................................................................ 1
c.
Tujuan.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN............................................................... 3
a.
Pengertian Ar Rahn............................................................. 3
b.
Landasan Hukum................................................................ 3
c.
Rukun Dan Syarat Rahn...................................................... 4
d.
Relevansi Rahn Dengan Muamalah Kontemporer.............. 6
BAB III PENUTUP........................................................................ 7
Kesimpulan...................................................................................... 7
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................... 8
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam agama yang lengkap dan sempurna
telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan
manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk).Setiap
orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan
dan saling tolong menolong diantara mereka.
Karena itulah sangat perlu
sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita
sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi social dengan sesama manusia,
khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ketangan yang
lainnya.
Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal
banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya
dizamankiwari ini.Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau
barang berharga dalam meminjamkan hartanya.
Dalam hal jual beli sungguh
beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan
cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai
boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang
melalaikan masalah tersebut senghingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan
gadai asal-asalan tampa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu
kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.
B.
RumusanMasalah
1.
Bagaimana Pengertian Rahn Menurut Ulama’ Fiqih ?
2.
Apa Landasan Hukum Rahn ?
3.
Bagaimana Syarat Dan Rukun Rahn ?
4.
Bagaimana Relevansi Rahn Dengan Muamalah Kontemporer ?
C. Tujuan
1. Untuk Mengetahui Apa Yang Dimaksud Dengan Rahn.
2. Untuk Mengetahui Landasan Hokum Dari Rahn.
3. Untuk Mengetahui Syarat Dan Rukun Rahn.
4. Untuk Mengetahui Relevansi Rahn Dengan Muamalah Kontemporer.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ar-Rahn
Ar rahn menurut bahasa adalah ats
tsubut atau ad-dawam yang berarti tetap,kekal dan menggadaikan. Ada
pula yang mengartikan makna rahn adalah terpurung atau terjerat
(Suhendi,2014:105 ).
Adapun menurut istilah ada beberapa pengertian ar rahn
yaitu:
1.
Rahn menurut wahbah az-zuhaili adalah menahan sesuatu dengan hak yang
memungkinkan untuk mengambil manfaat darinya
2.
Menurut sayyid sabbiq adalah menjadikan suatu benda berharga dalam
pandangan syarat sebagai jaminan atas hutang selama masih ada dua kemungkinan
untuk mengembalikan uang itu atau mengambi sebagian benda itu.
3.
Rahn atau gadai adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan
barang sebai tanggungan hutang
4.
Gadai ialah menjadikan harta benda sebagai jaminan atas hutang
5.
Gadai adalah suatu barang yang dijadikan peneguhan atau penguat kepercayaan
dalam utang-piutang (Huda,2011:91)
B.
Landasan Hukum
Sebagai referensi atau landasan
hukum pinjam meminjam dengan jaminan (borg) adalah firman Allah sebagai
berikut:
Surat Al Baqoroh ayat 283
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا
فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي
اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ وَلاَ تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ
وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ ءَاثِمٌ قَلْبُهُ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
Artinya: Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian
yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan
QS. Al Baqoroh ayat 283
Sedangkan landasan dari hadist
rasulullah SAW. Diterangkan bahwa suatu hari beliau pernah membeli makanan
tidak secara kontan dari seorang Yahudi dengan menukar baju besinya sebagai
agunan (jaminan) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-Bukhori berikut ini :
أن النبي صلعم اشتري من
يهودي طعاما الي أجل ورهن درعه
“Rasulullah SAW. Membeli makanan dari seorang Yahudi
dengan menggadaikan baju besi kepadanya.”
Dari hadits diatas dapat
dipahmi bahwa agama Islam tidak membeda-bedakan antara orang Muslim dan
non-Muslim dalam bidang muamalah, maka seorang Muslim tetap wajib membayar
utangnya sekalipun kepada non-Muslim.
Ulama juga sepakat tentang
dibolehkannya melakukan akad Rahn. Hanya saja ada sebagian ulama yang tidak
membolehkan untuk melakukan akad Rahn kecuali dalam perjalana. Pendapat ini
dikemukakan oleh Mujahid, Ad-Dahakh dan kalangan ulama Dhahiriyah. Tetapi
maayoritas ulama membolehkannya dan tidak menjadikan kalimat “dalam perjalanan”
(yang tercantun dalanm ayat diatas) sebagai syarat, tetapi mereka memahami
penyebutan tersebut hanya sebagai penggambaran kebiasaan yang berlaku ketika
itu (Huda,2011:92-93).
C.
Rukun dan Syarat Rahn
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa rukun rahn hanya
terdiri dari ijab dan qabul. Sedangkan jumhur ulama berpendapat rukun rahn ada
tiga disamping sighat, ijab dan qabul. Rukun-rukun yang dimaksud adalah aqid
(rahin dan murtahin), marhun (barang yang dijadikan agunan), dan murhun bih
(hutang yang merupakan hak murtahin)(Huda,2011:94).
1. Rukun rahn antara lain:
a. Ar-rahin (yang
menggadaikan). Orang yang telah dewasa, berakal,bisa di percaya, dan memiliki
barang yang digadaikan.
b. Al-murtahin (yang menerima
gadai). Orang, bank, atau lembagayang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan
modal denganjaminan barang (gadai).
c. Al-marhun/rahn (barang yang
digadaikan). Barang yang digunakanrahin untuk dijadikan jaminan dalam
mendapatkan hutang.
d. Al-marhun Bih (hutang). Sejumlah
dana yang diberikan murtahinkepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun.
e. sighat, ijab dan qabul.
Kesepakatan antara rahn dan murtahin dalam melakukan transaksi.
2. Syarat
Ar-Rahn antara lain:
a. Rahin dan Murtahin pihak-pihak yang melakukan
perjanjian rahn, yaitu rahin danmurtahin harus mengikuti syarat-syarat berikut
kemampuan,berakal sehat. Kemampuan juga berarti kelayakan seseorang untukmelakukan
transaksi pemilikan
b. Shighat
1)
Sighat tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan jugadengan suatu
waktu dimasa depan.
2)
Rahn mempunyai sisi pelepasan barang
dan pemberian hutangseperti halnya akad jual beli. Maka tidak boleh di ikat
dengansyarat tertentu atau dengan suatu waktu di masa depan.
c. Marhun bih (hutang)
Harus merupakan hak yang wajib
diberikan atau diserahkankepada pemiliknya. Memungkinkan pemanfaatan bila
sesuatumenjadi hutang tidak bisa dimanfaatkan, maka tidak sah.Harus
dikuantifikasikan atau dapat dihitung jumlahnya. Bilatidak dapat diukur atau
dikuantifikasi rahn itu tidak sah.
d. Marhun (barang)
Aturan pokok dalam mazhab
Maliki tentang masalah ini ialahbahwa gadai itu dapat dilakukan pada semua
macam harga padasemua macam jual beli, kecuali pada jual beli mata uang (sharf)
dan pokok modal pada salam yang berkaitan dengan tanggungan.
D.
Relevansi Rahn Dengan Muamalah Kontemporer.
Secara bahasa kontemporer
berarti pada waktu yang sama, semasa, sewaktu, padamasakini, dewasaini.
sedangakan muamalah kontemporer adalah aturan-aturan Allah SWT yang wajib
ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitannya dengan
keharta bendaan dalam bentukt ransaksi-transaksi yang modern. Dalam
hal ini rahn adalah salah satu dari modifikasi akad klasik yang terjadi pada
masa kontemporer. Rahn yang berarti jaminan. Rahn atau gadai adalah akad
perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebagai tanggungan hutang.
Jadi, walaupun muamalah klasik itu sudah dianggap tidak
relevan lagi dengan konteks bisnis kontemporer sekarang tidak dapat dipungkiri
juga kalau muamalah klasik mempunyai peran yang sangat penting dalam pembuatan
konsep muamalah kontemporer karena muamalah klasik itulah yang menjadi konsep
utamanya walaupun sudah dimodifikasi sedemikian rupa.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ar rahn menurut bahasa adalah ats tsubut atau ad-dawam yang
berarti tetap,kekal dan menggadaikan. Sedangkan menurut istilah Rahn atau gadai
adalah akad perjanjian pinjam meminjam dengan menyerahkan barang sebai
tanggungan hutang.
Landasan hukum rahn atau gadai terdapat dalam sutar Al-Baqoroh ayat 283
yang Artinya Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu`amalah tidak secara tunai)
sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu
mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu
(para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan
Dijelaskan juga dalam hadits riwayat Bukhori“Rasulullah SAW. Membeli makanan dari seorang Yahudi
dengan menggadaikan baju besi kepadanya.”
Dalam pelaksanaanya harus memenuhi syarat dan rukunnya sebagai berikut
rukun rahn ada tiga disamping sighat, ijab dan qabul sedangkan syarat rahn
harus ada ucapan atau isyarat atau kesepakatan, barang yang menjadi jaminan dan
hutang yang telah ditentukan.
DAFTAR
PUSTAKA
Huda, Qomarul.
Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Teras,2011.
Suhendi,
Hendi. Fiqh Muamalah, Jakatra: PT RajaGrafindo Persada,2014.
http://googleweblight.com/?lite_url=http://sman1tompobulu.blogspot.com/2016/03/materi-fiqh-muamalah-lengkap.
Posting Komentar