SISTEM KEUANGAN BANK SYARIAH
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pasar keuangan (financial markets) memiliki beberapa pengertian. Dalam pengertian sempit, pasar keuangan diartikan sebagai pasar dimana aset keuangan (financial assets) diterbitkan dan diperdagangkan.
Teori akad sebagaimana dijelaskan, dapat diformulasikan kontrak-kontrak keuangan yang kemudian dikenal dengan instrumen keuangan yaitu Mudharabah, Musyarakah, Qardh dan Qardh Hasan dan Wadiah. Karakteristik perbankan syariah terdapat 8 paparan.
Sedangakan dalam sistem infrastruktur keuangan syariah kita terdiri dari tiga otoritas, yaitu Bank Indonesia (BI) dalam pengembangan keuangan syariah fokus pada kebijakan makroprudensial, OJK yang memiliki otoritas pada kebijakan mikroprudensial dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang menjaga kesyariahan segala kegiatan transaksi keuangan syariah.
Posting Komentar